Rekreasi dengan KA Sepoor Teboe

 Liputan6.com, Brebes: Tidak selalu harus pergi ke tempat-tempat rekreasi yang mahal saat mengisi liburan. Pabrik gula Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (30/12) menyediakan wisata keliling pabrik menggunakan kereta antik peninggalan zaman Belanda bernama Sepoor Tebu.

Bila ingin naik cukup membayar Rp 2.500 maka anda puas berkeliling pabrik, termasuk suasana alam pedesaan serta persawahan. Kereta antik itu banyak diminati anak-anak sekolah.

Kereta Api Sepoor Tebu adalah bagian dari usaha sampingan. Pihak pabrik mengakui, upaya ini juga memanfaatkan aset pabrik yang menganggur selama tidak sedang musim giling tebu. Rencananya rute kereta juga akan berkeliling ke luar pabrik.(AIS)
Diposting oleh nanda novanda

Saat ini sedang tren namanya game online. Game online seperti permainan, game lainnya, tetapi di dunia maya. Dan sambil bermain bisa juga chat dengan pemain lainnya.

Menurut saya sendiri ada untung dan rugi di game online. Menurut penelitian ilmuan di USA, anak yang bermain game online mempunyai tingkat nalar fisika yang tinggi. Selain itu juga game online juga dapat membangun komunitas di dunia maya.

Tetapi ada pendapat saya yang lain. kerugian dari game online. yaitu; mata rusak, duit habis, tenaga capek, buang-buang waktu.

Jadi... menurut saya, game online itu boleh saja, tetapi dalam sehari maksimal bermain sekitar 4 jam saja.

Kalau menurut anda semua bagaimana?

Diposting oleh nanda novanda
Kekerasan Terhadap Anak


Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menyatakan sebagian besar kekerasan terhadap anak dilakukan ibu kandungnya sendiri. Seorang ibu masih memiliki paradigma lama seolah-olah mendidik anak dengan kekerasan itu wajar dan sah-sah saja, bahkan harus, katanya saat Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak di Sekolah Gratis Yayasan Bina Insan Mandiri di Terminal Depok.

Berdasarkan data Komnas PA, tahun 2008 kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan ibu kandung mencapai 9,27 persen atau sebanyak 19 kasus dari 205 kasus yang ada. Sedangkan kekerasan yang dilakukan ayah kandung 5,85 persen atau sebanyak 12 kasus. Ibu tiri (2 kasus atau 0,98 persen), ayah tiri (2 kasus atau 0,98 persen).

Dalam sehari Komnas PA menerima 20 laporan kasus, termasuk kasus anak yang belum terungkap. ”Komnas PA kuat karena dukungan masyarakat dan media massa, katanya.

Kak Seto panggilan Seto Mulyadi mencontohkan pepatah yang mengatakan di ujung rotan ada emas yang mengingatkan masa depam anak akan baik, jika dipukul dengan rotan. Ini merupakan paradigma keliru yang harus diluruskan bersama.

Kekerasan terhadap anak banyak dilakukan masyarakat menengah ke bawah karena terkait dengan kemiskinan. Tapi bukan berarti kasus tersebut tidak terjadi pada kalangan menengah atas, bahkan ada guru besar dan CEO perusahaan ternama yang melakukan kekerasan terhadap putra-putrinya.

Seto Mulyadi mengajak seluruh orang tua untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak bukan saja dalam arti fisik tetapi konflik rumah tangga yang memperebutkan anak antar istri dan suami juga merupakan bentuk lain dari kekerasan.

Jika ada kasus perebutan anak hendaknya diselelasikan melalui kekeluargaan. Bukan diputuskan oleh pengadilan,” harapnya. Diharapkannya peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan bisa lebih ditingkatkan.

Peran Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) bisa ditingkatkan untuk menangani masalah anak-anak, begitu juga dengan Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Pendidikan yang mempunyai dirjen yang mengurusi anak-anak. Meneg PP lebih banyak diharapkan untuk mengatasi masalah anak, ujarnya.

Aspek Politik
Seto Mulyadi juga mengemukakan penanganan masalah anak selama ini banyak mengedepankan aspek politik dibandingkan dengan aspek lainnya. Penanganan masalah kekerasan terhadap anak belum menjadi skala prioritas, tapi hanya mengendepankan aspek politiknya.

Seharusnya semua pihak, bukan hanya pemerintah saja, tapi juga masyarkat, media massa dan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) membantu secara serius penanganan masalah anak tanpa aspek politiknya.

Ia mengharapkan partai politik (parpol) dan pemimpin partai untuk peduli terhadap permasalahan anak secara serius. Mengenai kasus penganiayaan terhadap anakhingga tewas dan hingga kini belum terungkap, Kak Setoo menyarankan agar media massa selalu mengangkat masalah tersebut agar segera ditangani secara serius.

Diposting oleh nanda novanda

PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA

Pengertian Etika

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

  • Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  • Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.

· Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan

· Norma agama berasal dari agama

· Norma moral berasal dari suara batin.

· Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika

1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.

Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

  1. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
  2. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.

Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

  1. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.

Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

  1. Etiket bersifat relatif.

Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

  1. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.

Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

1. Kebutuhan Individu

2. Tidak Ada Pedoman

3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

4. Lingkungan Yang Tidak Etis

5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

1. Sanksi Sosial

Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’

2. Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika

1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

  • Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

  • Etika sosial dibagi menjadi:
    • Sikap terhadap sesama;
    • Etika keluarga
    • Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
    • Etika politik
    • Etika lingkungan hidupserta
    • Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

.

2.1.Etika dan estetika.

Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

2.2.Etika dan etiket

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.

(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara

yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.

Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

2.3. Etika dan ajaran moral

Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).

TEORI ETIKA

Teleology

  1. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
  2. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :

1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri

2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.

1. Penandatanganan Opini Laporan Keuangan

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, BPK dapat menggunakan tenaga pemeriksa yang berasal dari luar BPK dan bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam melaksanakan pekerjaannya, akuntan publik dari KAP terikat pada aturan-aturan dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dijadikan acuan oleh BPK, mengingat bahwa akuntan publik bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pengertian opini dalam UU No. 15/2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan.

Pada dasarnya, penandatangan LHP adalah BPK (Badan) dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya dan sesuai dengan pelimpahan tugas, maka laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas.[1]

Dalam Juknis Pemeriksaan Atas LKPP dan LKKL mengenai persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, disebutkan bahwa penanggungjawab pemeriksaan LKPP dan LKKL adalah pemeriksa yang memiliki register akuntan dan memiliki pengalaman yang memadai dalam melakukan pemeriksaan keuangan atau memiliki jabatan struktural/fungsional.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan apabila BPK menunjuk KAP untuk melakukan pemeriksaan atas LKPP dan LKKL untuk dan atas nama BPK maka penandatangan laporan hasil pemeriksaan adalah rekan yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan tersebut. Penandatanganan laporan tersebut harus melalui kendali mutu (quality control) secara berjenjang dari tingkat pemeriksa, ketua tim pemeriksa dan pengendali teknis yang tertuang dalam kertas kerja pemeriksaan serta memenuhi proses keyakinan mutu (quality assurance).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka rekan (partner) dari KAP yang bersangkutan dapat ditunjuk untuk menjadi penanggjungjawab pemeriksaan. Dan sesuai dengan penjelasan di atas, maka rekan (partner) yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan dapat menandatangani LHP yang memuat opini atas laporan keuangan untuk dan atas nama BPK.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas LKPD yang memuat opini juga ditandatangani oleh penanggungjawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas. Penanggungjawab pemeriksaan atas LKPD bersertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan keuangan. Sebagaimana pemeriksaan dalam LKPP dan LKKL, apabila pemeriksaan atas LKPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka yang menjadi penanggungjawab pemeriksaan adalah rekan (partner) dari KAP yang ditunjuk tersebut.[2]

Berdasarkan uraian di atas, maka penandatangan opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP adalah rekan (partner) dari KAP tersebut yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan.

2. Tanggung Jawab Pemeriksaan KAP

Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP dilaksanakan untuk dan atas nama BPK, sehingga tanggungjawab pemeriksaan KAP juga sama sebagaimana tanggungjawab pemeriksaan oleh BPK. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, pemeriksa dari KAP wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, mematuhi kode etik yang berlaku di BPK, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penugasannya. Selanjutnya pemeriksa juga berkewajiban untuk menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk di lakukan review dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK.[3]

Ketentuan dalam Peraturan BPK tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 15/2004 yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam penjelasannya, maksud dari penyampaian laporan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada BPK diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik.

Hasil pemeriksaan akuntan publik dan hasil evaluasi BPK di atas selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme seperti ini sebagaimana mekanisme yang dilaksanakan dalam pemeriksaan oleh pemeriksa BPK.

3. Ruang Lingkup Pemeriksaan KAP

Pasal 5 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 menentukan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari luar BPK ditetapkan oleh BPK. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 15/2004, jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP memiliki ruang lingkup yang sama dengan pemeriksaan BPK. Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2004 mengatur bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam Pasal 5 Peraturan BPK No. 1/2008, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP ditetapkan oleh BPK, termasuk ruang lingkup pemeriksaannya. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

4. Kedudukan Pemeriksa BPK

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut yaitu bagaimana kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan tersebut. Undang-undang mengamanatkan bahwa bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK diatur dengan Peraturan BPK. Untuk itu BPK telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan BPK tersebut mengatur bahwa pemeriksa yang berasal dari luar BPK wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk direviu dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK. Kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP adalah untuk melakukan reviu atau evaluasi terhadap hasil pemeriksaan pemeriksa KAP tersebut. Hasil reviuw atau evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan KAP tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Kode etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Sifat kode etik profesional

Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional. Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.

)
Diposting oleh nanda novanda

PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA

Pengertian Etika

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

  • Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  • Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.

· Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan

· Norma agama berasal dari agama

· Norma moral berasal dari suara batin.

· Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika

1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.

Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

  1. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
  2. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

  1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.

Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

  1. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.

Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

  1. Etiket bersifat relatif.

Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

  1. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.

Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

1. Kebutuhan Individu

2. Tidak Ada Pedoman

3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

4. Lingkungan Yang Tidak Etis

5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

1. Sanksi Sosial

Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’

2. Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika

1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

  • Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

  • Etika sosial dibagi menjadi:
    • Sikap terhadap sesama;
    • Etika keluarga
    • Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
    • Etika politik
    • Etika lingkungan hidupserta
    • Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

.

2.1.Etika dan estetika.

Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

2.2.Etika dan etiket

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.

(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara

yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.

Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

2.3. Etika dan ajaran moral

Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).

TEORI ETIKA

Teleology

  1. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
  2. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :

1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri

2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.

1. Penandatanganan Opini Laporan Keuangan

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, BPK dapat menggunakan tenaga pemeriksa yang berasal dari luar BPK dan bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam melaksanakan pekerjaannya, akuntan publik dari KAP terikat pada aturan-aturan dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dijadikan acuan oleh BPK, mengingat bahwa akuntan publik bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pengertian opini dalam UU No. 15/2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan.

Pada dasarnya, penandatangan LHP adalah BPK (Badan) dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya dan sesuai dengan pelimpahan tugas, maka laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas.[1]

Dalam Juknis Pemeriksaan Atas LKPP dan LKKL mengenai persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, disebutkan bahwa penanggungjawab pemeriksaan LKPP dan LKKL adalah pemeriksa yang memiliki register akuntan dan memiliki pengalaman yang memadai dalam melakukan pemeriksaan keuangan atau memiliki jabatan struktural/fungsional.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan apabila BPK menunjuk KAP untuk melakukan pemeriksaan atas LKPP dan LKKL untuk dan atas nama BPK maka penandatangan laporan hasil pemeriksaan adalah rekan yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan tersebut. Penandatanganan laporan tersebut harus melalui kendali mutu (quality control) secara berjenjang dari tingkat pemeriksa, ketua tim pemeriksa dan pengendali teknis yang tertuang dalam kertas kerja pemeriksaan serta memenuhi proses keyakinan mutu (quality assurance).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka rekan (partner) dari KAP yang bersangkutan dapat ditunjuk untuk menjadi penanggjungjawab pemeriksaan. Dan sesuai dengan penjelasan di atas, maka rekan (partner) yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan dapat menandatangani LHP yang memuat opini atas laporan keuangan untuk dan atas nama BPK.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas LKPD yang memuat opini juga ditandatangani oleh penanggungjawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas. Penanggungjawab pemeriksaan atas LKPD bersertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan keuangan. Sebagaimana pemeriksaan dalam LKPP dan LKKL, apabila pemeriksaan atas LKPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka yang menjadi penanggungjawab pemeriksaan adalah rekan (partner) dari KAP yang ditunjuk tersebut.[2]

Berdasarkan uraian di atas, maka penandatangan opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP adalah rekan (partner) dari KAP tersebut yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan.

2. Tanggung Jawab Pemeriksaan KAP

Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP dilaksanakan untuk dan atas nama BPK, sehingga tanggungjawab pemeriksaan KAP juga sama sebagaimana tanggungjawab pemeriksaan oleh BPK. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, pemeriksa dari KAP wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, mematuhi kode etik yang berlaku di BPK, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penugasannya. Selanjutnya pemeriksa juga berkewajiban untuk menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk di lakukan review dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK.[3]

Ketentuan dalam Peraturan BPK tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 15/2004 yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam penjelasannya, maksud dari penyampaian laporan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada BPK diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik.

Hasil pemeriksaan akuntan publik dan hasil evaluasi BPK di atas selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme seperti ini sebagaimana mekanisme yang dilaksanakan dalam pemeriksaan oleh pemeriksa BPK.

3. Ruang Lingkup Pemeriksaan KAP

Pasal 5 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 menentukan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari luar BPK ditetapkan oleh BPK. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 15/2004, jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP memiliki ruang lingkup yang sama dengan pemeriksaan BPK. Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2004 mengatur bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam Pasal 5 Peraturan BPK No. 1/2008, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP ditetapkan oleh BPK, termasuk ruang lingkup pemeriksaannya. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

4. Kedudukan Pemeriksa BPK

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut yaitu bagaimana kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan tersebut. Undang-undang mengamanatkan bahwa bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK diatur dengan Peraturan BPK. Untuk itu BPK telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan BPK tersebut mengatur bahwa pemeriksa yang berasal dari luar BPK wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk direviu dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK. Kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP adalah untuk melakukan reviu atau evaluasi terhadap hasil pemeriksaan pemeriksa KAP tersebut. Hasil reviuw atau evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan KAP tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Kode etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Sifat kode etik profesional

Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional. Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.



[1] Petunjuk Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Kementerian/

Lembaga

[2] Petunjuk Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

[3] Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar BPK, Pasal 7 ayat (1)

Diposting oleh nanda novanda
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum